Follow Us Email Facebook Google LinkedIn Twitter

MENGENAL PENDIDIKAN INKLUSIF BERBASIS SEKOLAH

Kamis, 19/12/2013 09:57:42

Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anak berkelainan berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya (anak normal) dalam pendidikan.

Selama ini, pendidikan bagi anak berkelainan disediakan dalam tiga macam lembaga pendidikan, yaitu Sekolah Berkelainan (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Pendidikan Terpadu. SLB, sebagai lembaga pendidikan khusus tertua, menampung anak dengan jenis kelainan yang sama, sehingga ada SLB Tunanetra, SLB Tunarungu, SLB Tunagrahita, SLB Tunadaksa, SLB Tunalaras, dan SLB Tunaganda. Sedangkan SDLB menampung berbagai jenis anak berkelainan, sehingga di dalamnya mungkin terdapat anak tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan/atau tunaganda. Sedangkan pendidikan terpadu adalah sekolah biasa yang juga menampung anak berkelainan, dengan kurikulum, guru, sarana pengajaran, dan kegiatan belajar mengajar yang sama. Namun selama ini baru menampung anak tunanetra, itupun perkembangannya kurang menggembirakan karena banyak sekolah umum yang keberatan menerima anak berkelainan.

Pada umumnya, lokasi SLB berada di Ibu Kota Kabupaten. Padahal anak-anak berkelainan tersebar hampir di seluruh daerah (Kecamatan/Desa), tidak hanya di Ibu Kota Kabupaten. Akibatnya, sebagian anak-anak berkelainan, terutama yang kemampuan ekonomi orang tuanya lemah, terpaksa tidak disekolahkan karena lokasi SLB jauh dari rumah; sementara kalau akan disekolahkan di SD terdekat, SD tersebut tidak bersedia menerima karena merasa tidak mampu melayaninya. Sebagian yang lain, mungkin selama ini dapat diterima di SD terdekat, namun karena ketiadaan pelayanan khusus bagi mereka, akibatnya mereka beresiko tinggal kelas dan akhirnya putus sekolah.

Permasalahan di atas akan berakibat pada kegagalan program wajib belajar. Untuk mengantisipasi hal di atas, dan dalam rangka menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar, dipandang perlu meningkatkan perhatian terhadap anak-anak berkelainan, baik yang telah memasuki sekolah umum (SD) tetapi belum mendapatkan pelayanan pendidikan khusus maupun anak-anak berkelainan yang belum sempat mengenyam pendidikan sama sekali karena tidak diterima di SD terdekat atau karena lokasi SLB jauh dari tempat domisilinya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan warna lain dalam penyediaan pendidikan bagi anak berkelainan. Pada penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus disebutkan bahwa pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal inilah yang memungkinkan terobosan bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif. Secara lebih operasional, hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan (berkelainan) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas. Oleh karena itu, anak berkelainan perlu diberi kesempatan dan peluang yang sama dengan anak normal untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah (SD) terdekat. Sudah barang tentu SD terdekat tersebut perlu dipersiapkan segala sesuatunya. Pendidikan inklusi diharapkan dapat memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkelainan selama ini. Tidak mungkin membangun SLB di tiap Kecamatan/Desa sebab memakan biaya yang sangat mahal dan waktu yang cukup lama.

Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan yang secara formal Salamanca pada Konferensi Dunia tentang Pendidikan Berkelainan bulan Juni 1994 bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusif adalah: selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.”

Selanjutnya, Staub dan Peck (dalam Ifdlali, 2010) mengemukakan bahwa pendidikan inklusif adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.

Sapon-Shevin (dalam gelda, 2009) menyatakan bahwa pendidikan inklusif sesbagai system layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar semua anak berkelainan dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama sama teman seusianya. Oleh karena itu, ditekankan adanya restrukturisasi sekolah, sehingga menjadi komunitas yang mendukung pemenuhan kebutuhan khusus setiap anak, artinya kaya dalam sumber belajar dan mendapat dukungan dari semua pihak, yaitu para siswa, guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya. Melalui pendidikan inklusif, anak berkelainan dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Hal ini dilandasi oleh kenyataan bahwa di dalam masyarakat terdapat anak normal dan anak berkelainan (berkelainan) yang tidak dapat dipisahkan sebagai suatu komunitas.

 

Daftar Rujukan :

Gelda. 2009. Mengenal Pendidikan Inklusif. (Online), (http: //geldamerstn07. Blogspot.com/2009/05/mengenal-pendidikan-inklusif.html, diakses 17 Desember 2013)

Ifdlali. (2010). “Artikel Pendidikan Inklusi”. [Online]. Tersedia: http://smanj.sch.id/index.php/arsip-tulisan-bebas/40-artikel/115-pendidikan-inklusi-pendidikan-terhadap-anak-berkebutuhan-khusus yang diunggah pada Rabu, 27 Januari 2010 Pukul 13:22. [Senin, 05 Desember 2011].

 

 

 

 

 

Posting oleh Nur Shofia Maya Sofa 9 tahun yang lalu - Dibaca 53938 kali

 
Tag : #

Berikan Komentar Anda

Artikel Pilihan
Bacaan Lainnya
Senin, 15/02/2021 15:16:57
PROFIL KARAKTER SEMANGAT KEBANGSAAN PADA SEKOLAH DASAR UMUM DAN KEAGAMAAN

Abstract: Students are currently experiencing a character crisis which is concerning. Cultivating the character value...

Rabu, 03/02/2021 08:59:00
PENINGKATAN PARTISIPASI ORANGTUA PESERTA DIDIK BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

Abstract: This study aims to describe (1) the Go Application management process. (2) parental understanding in using...

7 Pilar MBS
MBS portal
2. Manajemen Peserta Didik Berbasis Sekolah
a. Konsep DasarManajemen peserta didik berbasis sekolah adalah pengaturan peserta didik yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan peserta didik di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis...
Informasi Terbaru
Penelitian
MBS portal
Manajemen Berbasis Sekolah dalam Kerangka Penguatan Otonomi Sekolah
Manajemen Berbasis Sekolah dalam Kerangka Penguatan Otonomi Sekolah   A n s a r Universitas Negeri Gorontalo   Abstrac: School Based Management (SBM) is a gift of freedom (autonomy) to the school to take care of everything related to the operation of the school in order to achieve goals...
Modul dan Pedoman
Video MBS
Modul MBS
Modul Pelatihan Praktik Yang Baik Kelas Awal
Modul Pelatihan Praktik Yang Baik Kelas...
8 tahun yang lalu - dibaca 115806 kali
Contoh Sukses Pelaksanaan MBS
Contoh Sukses Pelaksanaan MBS
10 tahun yang lalu - dibaca 87448 kali
Panduan Advokasi dan Lokakarya Penyusunan Rencana Kegiatan, Anggaran, Supervisi dan Monitoring Program MBS
Panduan Advokasi dan Lokakarya...
10 tahun yang lalu - dibaca 59377 kali
Paket Pelatihan Lanjutan untuk Sekolah dan Masyarakat
Paket Pelatihan Lanjutan untuk Sekolah...
10 tahun yang lalu - dibaca 47592 kali
Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
8 tahun yang lalu - dibaca 87711 kali
Panduan Pembelajaran Kelas Rangkap
Panduan Pembelajaran Kelas Rangkap
8 tahun yang lalu - dibaca 91311 kali
Asyik Belajar dengan PAKEM : Kelas Awal
Asyik Belajar dengan PAKEM : Kelas Awal
10 tahun yang lalu - dibaca 78842 kali
Asyik Belajar dengan PAKEM : IPS
Asyik Belajar dengan PAKEM : IPS
10 tahun yang lalu - dibaca 95940 kali
Info MBS
3 Inspirasi Manajemen Berbasis Sekolah...
3 tahun yang lalu - dibaca 37083 kali
Mendikbud Tetapkan Empat Pokok...
3 tahun yang lalu - dibaca 45456 kali
PPDB 2019 SMP Sistem Zonasi, Nilai USBN...
4 tahun yang lalu - dibaca 53902 kali
Penghapusan Ujian Nasional Tak Otomatis...
4 tahun yang lalu - dibaca 38654 kali
Tahun Ini, 3.725 SMA/SMK se-Jatim Bebas Biaya Pendidikan  Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Tahun Ini, 3.725 SMA/SMK se-Jatim Bebas...
4 tahun yang lalu - dibaca 54653 kali
APBN 2019, Anggaran Pendidikan Rp 492 Triliun, Terbesar untuk Agama
APBN 2019, Anggaran Pendidikan Rp 492...
5 tahun yang lalu - dibaca 36983 kali
Asah Bakat Sejak Dini, Anak Tumbuh Jadi Remaja Hebat
Asah Bakat Sejak Dini, Anak Tumbuh Jadi...
5 tahun yang lalu - dibaca 34509 kali
"Bersiaplah... Pendaftaran SNMPTN...
5 tahun yang lalu - dibaca 99807 kali
Follow Us :
Get it on Google Play

©2013-2023 Manajemen Berbasis Sekolah
MUsage: 3.51 Mb - Loading : 4.50917 seconds